TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 telah ditutup, Minggu (14/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 14 kini tinggal menunggu pengumuman hasil seleksinya.
Adapun kuota yang disediakan bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 14 yakni 600 ribu orang.
Belum diketahui kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14.
Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 Kapan Diumumkan? Ini Bocorannya
Jika berkaca pada gelombang sebelumnya, biasanya pengumuman dilaksanakan 3-4 hari setelah waktu penutupan.
Sehingga, kemungkinan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 akan diumumkan Rabu (17/3/2021) atau Kamis (18/3/2021) mendatang.
Sembari menunggu informasi jadwal pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14, simak cara untuk mengecek hasil seleksinya.
Berikut cara cek hasil seleksi yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:
Pada tanggal pengumuman seleksi, login ke akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id lalu cek di dashboard.
Peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Jika tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun peserta.
Bagi peserta yang belum lolos, tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.
Jangan berkecil hati, peserta masih bisa mengikuti program Kartu Prakerja di gelombang berikutnya.
Insentif Kartu Prakerja
Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan.
Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.
Baca juga: Ikuti Kuis Kartu Prakerja, Terbuka untuk Umum dengan Total Hadiah Rp 10 Juta, Ini Caranya
Syarat Peserta Kartu Prakerja
- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).
- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.
- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Kartu Prakerja klik di sini