Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjelaskan dirinya melakukan wawancara dengan Refly Harun secara spontan.
"Itu di luar dugaan menanyakan NU, di luar skenario. Waktu itu mau buatnya soal Omnibus Law. NU spontanitas saja," kata Gus Nur secara virtual dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Ketua majelis hakim Toto Ridarto pun menanyakan berapa lama proses wawancara tersebut.
Gus Nur menjawab bila wawancara dilakukan sekitar 1 jam.
Baca juga: Ahli ITE Sebut Video Gus Nur Soal NU dalam Youtube Mengandung Unsur Kesengajaan Disebar
Gus Nur menjelaskan, video itu juga sudah dilakukan proses editing dahulu sebelum akhirnya dia unggah di akun Youtube miliknya.
Usai Gus Nur diperiksa sebagai terdakwa, hakim lalu memberikan kesempatan kepada Gus Nur untuk menghadirkan saksi dan ahli bila masih ada.
Jika tidak ada, agenda sidang bakal dilanjutkan ke pembacaan tuntutan dan jaksa pun sudah diminta untuk menyiapkannya pada persidangan berikutnya, Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.
Baca juga: Soal Kasus Ujaran Kebencian Terhadap NU, Refly Harun Akui Terkejut dengan Gus Nur
Gus Nur sendiri sempat menjawab, kalau dia tak tahu bakal menghadirkan saksi dan ahli ataukah tidak di persidangan berikutnya lantaran selama di tahanan Bareskrim Polri, dia tak bisa menghubungi siapapun dan bertemu siapapun, termasuk pengacaranya.
Ditambah lagi, pengacaranya selalu walkout di persidangan sehingga dia pun tak tahu apakah pengacaranya sudah menyiapkan saksi ahli atau tidak.
"Saya ini tak punya handphone, bagaimana mau menghadirkan, saya ini digembok ditahan, bagaimana mau menghadirkan saksi," ujar Gus Nur.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Refly Harus Sebut Video Kolaborasinya Dengan Gus Nur Dibuat Spontan
Namun, hakim kembali menekankan pada Gus Nur untuk memanfaatkan tim pengacaranya itu agar bisa menghadirkan saksi ataupun ahli di persidangan demi kepentingannya.
"Terdakwa punya penasihat hukum untuk membela kepentingan kliennya, bukan berarti orang di dalam tahanan tak bisa bergerak, manfaatkan mereka supaya menghadirkan saksi demi kepentingan saudara," kata Hakim Toto.
"Itu kalau ada saksi silakan, ada ahli, itu hak yang diberikan undang-undang. Kita lalui secara bersama-sama, saudara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan maupun ahli yang meringankan saudara," pungkasnya.