News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Menkominfo Imbau Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi di Medsos

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meninjau pelaksanaan Vaksinasi tahap kedua bagi awak media.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate meninjau langsung prosea vaksinasi tahap kedua di Hall Basket Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Dalam kesempatan itu, menteri yang juga politisi NasDem ini memberi pesan penting kepada awak media yang menerima suntikan kedua vaksin Covid-19. Johnny berpesan bagi awak media yang mendapatkan vaksin Covid-19 agar tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial.

Menurutnya, hal itu sangat berbahaya karena di dalam sertifikat vaksin terdapat data pribadi yang bisa diakses melalui QR Code.

Baca juga: Cerita Jurnalis Disuntik Vaksin Covid-19: Efeknya Ngantuk

"Saya ingin ingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi kita masing-masing. Tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial karena dikhawatirkan data pribadi di dalamnya digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," kata Johnny Plate.

Masyarakat yang sudah disuntikkan vaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital yang bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
  
Bagi peserta vaksinasi kedua, usai melewati rangkaian penyuntikkan vaksin akan mendapat sertifikat seperti tahap pertama. Dalam sertifikat itu tercantum   nama lengkap, nomor induk kependudukan dan tanggal lahir peserta vaksinasi.

Johnny mengingatkan kepada peserta vaksinasi agar tak perlu mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial karena mengandung data pribadi.

Baca juga: Wartawan Diminta Cek Website Peduli Lindungi Jika Belum Dapat Sertifikat Vaksin Dosis 1

"Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada kode QR, yang mengandung data pribadi. Sertifikat tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk kepentingan khusus, misalnya untuk keperluan mendapatkan layanan kesehatan," imbau Johnny.

Hal serupa sebelumnya sudah dikatakan oleh Menkominfo bahwa informasi tentang kesehatan termasuk dalam kerahasiaan atau privasi sehingga tidak perlu dipublikasikan dan hanya digunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam program vaksinasi untuk awak media ini, Kominfo bersama Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Dewan Pers mengadakan program vaksinasi untuk jurnalis tahap kedua yang berlangsung pada 16-17 Maret di Hall Basket Gelora Bung Karno.

Sebelumnya, tahap pertama vaksinasi untuk jurnalis di Jakarta juga dihelat di tempat yang sama pada 24-27 Februari lalu. 

Sebanyak 5.500 awak media yang berprofesi seperti jurnalis, fotografer, presenter hingga videografer mendapat jatah vaksin untuk mencapai herd immunity.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini