Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman, mengatakan, masa jabatan presiden cukup 2 periode saja, jangan ditambah-tambah.
Dia menilai, jika masa jabatan diperpanjang justru akan disalahgunakan.
"Dua periode itu adalah pilihan yang tepat sebagai rujukan dengan melakukan studi banding di banyak negara. (Jabatan Presiden) itu 2 periode itu sudah cukup. Kalau lebih nanti dipandang akan mudah untuk disalahgunakan," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Benny menegaskan, tidak ada urgensi untuk mengubah aturan masa jabatan presiden.
Tak ada pembahasan wacana itu di internal fraksi Partai Demokrat.
Baca juga: Arief Poyuono Ngotot Meminta Agar Jokowi Bersedia Jadi Presiden 3 Periode
"Belum ada ide itu. Kami belum melihat urgensi dan relevansi gagasan itu. Tapi sebagai sebuah gagasan tentu kita coba untuk menggali dan menangkap konteks yang memproduksi gagasan itu," ucapnya.
Baca juga: Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, HNW: Tidak Ada Agenda MPR untuk Itu
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan kecurigaannya terkait adanya usaha dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguasai semua lembaga tinggi negara.
Hal itu disampaikannya melalui akun YouTube Amien Rais Official, seperti dikutip Minggu (14/3/2021).
"Tentu ini sangat berbahaya. Jadi sekarang sudah ada semacam publik opini yang mula-mula samar-samar sekarang semakin jelas ke arah mana rezim Jokowi ini untuk melihat masa depannya," ujar Amien.
Pendiri Partai Ummat itu curiga, rezim Presiden Jokowi akan mendorong adanya sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal.
Satu di antara dua pasal itu, Amien mengatakan akan memberikan hak bagi presiden bisa dipilih tiga kali.
Namun begitu dia menegaskan bahwa semua hal itu masih menjadi dugaannya.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR ya mungkin satu dua pasal yang katanya perlu diperbaiki. Yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap Amien.