News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sidang Rizieq Shihab Ditunda Gara-gara Koneksi Internet Terganggu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengawal sidang perdana Habib Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan bagi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) batal.

Setelah dimulai sekira pukul 09.38 WIB, sidang yang diikuti Rizieq Shihab secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri resmi dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur batal sekira pukul 11.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.

"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Sidang Kasusnya Jadi Perhatian Internasional

Menurutnya, masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa.

Pun dalam sidang tersebut tim kuasa hukum diperkenankan hadir secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur lokasi sidang pembacaan dakwaan.

"Karena di tempat ini terdakwa mencari keadilan. Makanya kita bersungguh-sunggu menjaga kualitas persidangan ini," ujarnya.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan pihaknya mengaku menerima.

Dia menuturkan tim kuasa hukum siap berhadapan dengan JPU yang membuat dakwaan, bahkan sudah memastikan akan mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan dilakukan nanti.

"Hari Jumat sidang selanjutnya, hari ini tadi tidak ada sidang karena terganggu online, sistem online tidak bisa dilaksanakan hari ini," tutur Alamsyah.

Klaim Rizieq

Habib Rizieq Shihab (HRS) mengklaim gelar persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi perhatian secara nasional, bahkan sampai level internasional. 
Ia menyatakan demikian saat hadir secara daring dalam sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
"Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional," kata Rizieq.
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga melayangkan protes lantaran dirinya tidak bisa dihadirkan secara tatap muka di persidangan, dan hanya tersambung virtual.
Rizieq diketahui mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Menurut dia, persidangan daring punya banyak hambatan seperti suara yang tidak terdengar jelas.
Rizieq sepakat dengan keberatan yang sebelumnya disampaikan penasihat hukumnya terkait kendala sidang virtual.
"Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang," ucap Rizieq.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke persidangan," sambung dia.
Sebagai informasi, Rizieq Shihab menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satunya adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tunda Sidang Perdana Rizieq Shihab 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini