"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Yasonna saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).
Yasonna menegaskan, pihaknya akan meneliti apakah hasil KLB itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai.
Baca juga: Menkumham Periksa Kelengkapan Berkas Permohonan Pengesahan Partai Demokrat versi KLB
Baca juga: Klarifikasi Demokrat soal Kantornya Digeruduk Puluhan Mahasiswa, Ungkap Hanya Dialektika Demokrasi
Selain itu pihaknya akan meneliti kelengkapan dokumen yang diserahkan Demokrat hasil KLB Sibolangit.
"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," ucap Yasonna.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.
Berita lainnya soal Gejolak di Partai Demokrat.
(Tribunnews.com/Maliana/Chaerul Umam, Kompas.com/Ardito Ramadhan)