TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di tiga lokasi di Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (16/3/2021).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
"Di tiga lokasi tersebut telah ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Ketiga lokasi itu antara lain Kantor Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan dua rumah pribadi pihak terkait perkara di Lembang.
Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci ihwal kepemilikan dua rumah tersebut.
"Selanjutnya seluruh bukti akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Seperti diberitakan, sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan ke rumah pribadi dan kantor dinas Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Selasa (16/3/2021).
Rumah pribadi Aa Umbara yang digeledah berlokasi di Jalan Murhadi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Bandung Barat Siang Tadi, Tanggapan Firli Bajuri Hingga Ridwan Kamil
Sedangkan Kantor Bupati Bandung Barat di Kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Selain rumah pribadi Aa Umbara, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi milik Aa lainnya.
Saat mendatangi kediaman Aa, penyidik KPK dikawal oleh para aparat kepolisian yang mengamankan lokasi sekitar kediaman Aa Umbara dilengkapi dengan senjata.
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Hanya saja, KPK belum bisa menyampaikan kepada publik ihwal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian lengkap perkaranya.
Pengumuman para tersangka akan disampaikan usai tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.
Meski begitu, KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan dalam penanganan perkara ini kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.