News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Edhy Prabowo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanaan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanaan (Irjen KKP) Muhammad Yusuf memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Yusuf akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pantauan Tribunnews.com, Yusuf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB.

Mengenakan batik biru bermotif, Yusuf datang tanpa ada pengawalan ketat.

Ia mengakui memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar

"Sebagai saksi saya," ucap Yusuf sambil terburu-buru memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Yusuf pun bakal menjelaskan secara rinci apa yang digali darinya usai dirinya menjalani pemeriksaan.

Ia sempat mengakui bakal diperiksa mengenai polemik bank garansi dalam kasus suap BBL.

"Tentang itu (Bank Garansi) nanti saya sampaikan," katanya.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Yusuf bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk.

Selain Yusuf, tim penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.

Baca juga: ICW Desak KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar di Kasus Edhy Prabowo

"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster.

Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.

Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Peran Sekjen KKP Antam dalam Kasus Edhy Prabowo

Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder untuk ekspor.

Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.

KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.

Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini