Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan pemerintah berdiskusi dengan pakar hukum pidana hukum siber, serta sosiolog terkait pasal-pasal multi tafsir atau karet di UU tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa (16/3/2021).
Ada delapan orang narasumber yang hadir dalam FGD tersebut, yakni Marcus Priyo Gunarto (pakar hukum pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (pakar hukum pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), dan Jamal Wiwoho (Rektor UNS).
Hadir pula Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).
Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Bisa Diubah Jika Ditemukan Substansi Berwatak Pasal Karet
Deputi 3 Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan dalam diskusi tersebut para narasumber banyak menyinggung terkait urgensi dari pasal-pasal yang menurut mereka menjadi pasal yang multi tafsir atau karet.
Baca juga: Para Korban UU ITE Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Hapus Pasal-pasal Karet
"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," kata Sugeng dalam keterangan resmi Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (17/3/2021).
Menurut Sugeng banyak usulan para narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut.
Misalnya, kata dia, ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya.
Selain itu, kata dia, ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.
Menurut Sugeng yang tidak kalah penting adalah tentang ketentuan di pasal 36, di mana apabila terjadi pelanggaran di pasal-pasal sebelumnya dan menimbulkan kerugian maka diancam hingga 12 tahun.
"Padahal di dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan masukan-masukan yang telah diberikan dari narasumber akan sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.
"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan," kata Sugeng.