TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan RI tengah menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi NTT.
Ini terkait beberapa pemeriksaan yang tengah dilakukan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT.
Kejati NTT dikhawatirkan menyampaikan berita ke media massa meski bukan berstatus tersangka dalam kasus yang dipublikasikan.
"Kami mengimbau agar tetap berhati-hati, bersikap profesional dan proporsional. Jangan sampai ada kesan main tembak sana-sini melalui pernyataan di media yang akhirnya menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap penegakan hukum itu sendiri," ujar Ibnu Mahjah, Anggota Komisi Kejaksaan, Rabu (17/3/2021).
Seperti yang banyak diberitakan, Kejati NTT mengekspos ke media tentang pemeriksaan bekas Staf Khusus Presiden Gories Meres dan tokoh pers Karni Ilyas.
Gories Mere dan Karni Ilyas diperiksa dengan kaitan perkara dugaan korupsi penjualan lahan di Labuan Bajo.
Setelah beberapa kali tak menghadiri pemeriksaan di Kejati NTT, akhirnya pihak Kejati NTT 'mengalah'.
Baca juga: Tokoh Agama NTT Apresiasi Kinerja Jaksa Terkait Korupsi Jual Beli Tanah di Labuan Bajo
Baca juga: Kejar Target, Pembangunan Pelabuhan Labuan Bajo Dikebut
Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas dipindah ke Kejaksaan Agung dengan alasan Kota Kupang tengah berstatus zona hitam covid-19.
Belakangan pihak Kejati menyebut Gories Mere dan Karni Ilyas kooperatif, dan sebagai pembeli yang beritikad baik dalam penjualan lahan Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Saat ini, Kejati NTT juga tengah menyelidiki dugaan kerugian negara dalam proyek investasi pembangunan Hypermart di Kupang.
Pihak investor hanya menyewa lahan pemda seluas 8.000 meter persegi, dan dengan skema build operate transfer (BOT).
Investor membayar sewa lahan tahunan dan bagi hasil pendapatan parkir. Setelah 30 tahun gedung akan menjadi milik Pemkab Kupang.
Dalam penyelidikan yang sudah dipublikasikan ini, Kejati NTT belum menetapkan tersangka.
"Saya tidak mau berpolemik tentang adanya penilaian yan menganggap bahwa kejati NTT melakukan apa yang disebut dengan pencitraan atau tidak dalam melakukan penyidikan perkara. Namun demikian saya berharap Kejati NTT dapat lebih fokus terhadap pengumpulan alat-alat bukti dan penyelesaian perkara sehingga ada kepastian hukum yang berkeadilan," ujar Ibnu Mazjah.
Periksa saksi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun, di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari 102 orang itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.
"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Namun lanjut Yulianto, nanti berkas perkaranya tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.
Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.
"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,"kata Yulianto.
Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.
"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com