News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Lagi Dinas di Luar Kota, Antam Novambar Batal Diperiksa KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antam Novambar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar batal diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harusnya bekas calon pimpinan KPK itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) yang eks Menteri KP Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Arahannya Kepada Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Bank Garansi

Akan tetapi juru bicara berlatar jaksa itu tidak menyebutkan apakah Antam akan dijadwal ulang pemanggilannya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk segera memeriksa Antam Novambar terkait kasus ekspor benih lobster. 

ICW menilai keterangan mantan Kabareskrim layak didengarkan dalam kasus ini.

Baca juga: Irjen KKP Muhammad Yusuf Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Edhy Prabowo

Nama Sekjen KKP Antam Novambar sempat disinggung KPK saat menyita uang Rp52,3 miliar. 

Uang diduga berasal dari para eksportir benih lobster untuk Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Sekjen KKP Antam Novambar. 

Instruksi itu ialah surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para Eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). 

Padahal, diduga tidak ada aturan penyerahan jaminan bank itu.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Kurnia menilai hal tersebut sangat penting karena berkaitan dengan kasus. 

Pemeriksaan dinilai perlu untuk memperjelas maksud di balik perintah Edhy Prabowo terkait Bank Garansi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Makin Melebar, KPK Akan Periksa Sekjen KKP Antam Novambar

"Sebab, bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian. Selain itu, jika nantinya KPK telah mengirimkan surat panggilan, maka, diharapkan yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi undangan pemeriksaan tersebut," kata Kurnia.

Ia kemudian menyinggung dalam hukum pidana dikenal dengan konsep penyertaan yang tertera dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Aturan itu menjelaskan bahwa dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana termasuk: 1) orang yang melakukan; 2) yang menyuruh melakukan; 3) turut melakukan.

"Sejauh ini, Edhy disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan, ada pihak lain, baik internal Kementerian atau pihak swasta, yang juga terlibat dalam perkara ini dengan peran-peran tertentu," Kurnia memungkasi.

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. 

Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.

Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster. 

Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder untuk ekspor. 

Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.

KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. 

Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor BBL kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama. 

Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini