TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose, Kamis (18/3/2021).
Dalam rapat itu, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sempat menanyakan tentang aturan relaksasi ganja bagi kesehatan.
Serta langkah hukum dan politik seperti apa yang harus diambil DPR terkait relaksasi tersebut.
Golose menjelaskan, negara lain yang telah melegalkan ganja adalah Kanada.
Dia menyebut, sejak 17 Oktober 2018, Kanada mengizinkan masyarakatnya yang berusia di atas 18 untuk membeli ganja di daerah Quebec.
Meski masing-masing pembeli hanya boleh mendapatkan sekitar 30 gram.
Begitu juga dengan beberapa negara bagian di AS yang sejak beberapa waktu lalu sudah melegalkan tanaman tersebut.
"Kemudian kalau kita lihat perbandingannya di AS, dari 50 negara bagian 48 sudah setuju (melegalkan ganja), tapi untuk rekreasional, tapi dengan aturan yang sangat rumit. Kami juga sudah ke Kanada, bahkan di Kanada mantan komisioner polisi itu menjadi komisaris dalam penjualan ganja," ungkap Golose di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Golose menyebut belum semua negara yang setuju untuk melegalkan ganja.
Baca juga: Pesan Komisi III kepada Kepala BNN : Tangkap Bandarnya, Rehab Penggunanya
Sebab, legalisasi ganja masih tergantung pada hukum di masing-masing negara.
"Tidak semua dari negara-negara yang ada di dunia, masih di atas 70 persen yang tidak melegalkan untuk rekreasional. Untuk kesehatan lain lagi. Tapi rata-rata juga untuk kesehatan yang dilegalkan itu masih amat sangat sedikit, lebih cenderung tidak yang digunakan oleh negara-negara tertentu," ucapnya.
Lebih lanjut, Golose menyatakan BNN terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai aturan hukum relaksasi ganja untuk kesehatan.
Adapun, BNN sudah menerima surat edaran dari Mahkamah Agung (MA), meski belum dapat dianggap sebagai dasar hukum untuk melegalkan ganja untuk alasan kesehatan.
"Sehingga mungkin sudah monitor ada surat edaran dari MA, walaupun itu bukan sebagai dasar hukum, hanya sebagai pedoman dari hakim tetapi sudah dilaksanakan. Bagaimana sehingga mengurangi ini saja, masih banyak dengan adanya skema itu sebenarnya sudah banyak rehabilitasi," pungkasnya.