News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri PPPA: Terjadi Kenaikan Angka Perkawinan Anak di 18 Provinsi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan terjadi peningkatan jumlah perkawinan anak pada 18 provinsi.

Menurut Bintang, peningkatan ini harusnya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

"Terdapat kenaikan angka perkawinan anak di 18 provinsi. Kenaikan angka perkawinan di 18 provinsi ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk lebih berkomitmen dalam menurunkan angka perkawinan anak," ungkap Bintang dalam Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak yang digelar secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Nadiem: Sektor Pendidikan Berperan Penting Hapuskan Perkawinan Anak

Pada tahun 2018, Bintang mengungkapkan angka perkawinan anak secara nasional sebesar 11,21 persen.

Persentase itu kemudian turun menjadi 10,82 persen pada 2019.

Sementara pada 2019, terdapat 22 provinsi dengan angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional.

"Walaupun secara rata-rata nasional angka perkawinan anak menurun, tetapi jika dibandingkan antara data tahun 2018 dan 2019, maka terdapat kenaikan angka perkawinan anak di 18 provinsi," kata Bintang.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mulai awal tahun 2020 ternyata juga membawa dampak meningkatnya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

Baca juga: Wapres Sebut Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban dalam Perkawinan yang Tak Sehat

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020.


Dari jumlah tersebut, 97 persen dikabulkan dan 60 persen yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 23.700 permohonan.

Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia 19 tahun berdasarkan Undang-Undang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini