TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sersan Dua TNI Aprilio Perkasa Manganang atau Lanang menegaskan dirinya akan tetap fokus menjadi prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai Pengadilan Negeri Tondano mengesahkan nama dan jenis kelamin barunya secara administratif sebagai lelaki pada Jumat (19/3/2021).
Tampak terbata dan menahan tangis haru, mantan atlet voli putri nasional tersebut berharap penetapan identitas barunya sebagai lelaki menjadi awal yang baik buat dirinya ke depan.
Ia mengatakan penetapan identitas sebagai lekaki itu adalah hal yang ditunggunya selama ini.
Lanang bersyukur dirinya bisa melewati 28 tahun usianya sebagai perempuan dan kini telah menjadi lelaki.
Tak lupa, ia pun berterima kasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, Hetty Andika Perkasa, serta seluruh tim dokter yang telah membantunya melewati itu semua.
"Ke depan mungkin saya akan tetap fokus ke porofesi saya sebagai prajurit TNI Angkatan Darat di mana pun nanti saya ditempatkan. Terima kasih banyak," kata Lanang di Mabesad Jakarta pada Jumat (19/3/2021).
Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa permohonan perubahan identitas Aprilio, Nova Loura Sasube, menyatakan perubahan identitas tersebut berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta pemeriksaan bukti.
Baca juga: Nama Baru Aprilia Manganang yang Diajukan ke PN Tondano, Dapat Panggilan Lanang dari Istri KSAD
"Menetapkan. Satu. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua. Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Ketiga. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah jadi Aprilio Perkasa Manganang," kata Nova dalam sidang virtual yang digelar pada Jumat (19/3/2021).
Dalam penetapannya yang keempat, Pengadilan Negeri Tondano memerintahkan kepada dinas pendudukan catatan sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register perubahan identitas tersebut.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain ayah dan ibu Aprilio yakni Akip Zamrud Manganang dan Suryati serta teman satu angkatan Manganang di TNI Michael Anatototi.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan adalah dokter bedah plastik RSPAD dan psikiater RSPAD yang menangangi Manganang yakni Kolonel CKM Guntoro dan Kolonel CKM Bagus Budi.
Sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan antara lain akta kelahiran, dan bukti surat lain yang mendukung perubahan identitas Manganang.