TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyampaikan aset-aset yang disita milik tersangka korupsi PT Asabri (Persero) masih belum menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23 triliun.
Bahkan, Ali menyampaikan aset-aset yang disita belum sampai 50 persen dari kerugian yang diterima oleh negara.
"Dulu kan diumumkan dugaan awalkan Rp 23 triliun, Kalau diperbandingkan belum. Jauh dari dugaan kerugian negara, masih jauh jumlahnya," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (18/3/2021) malam.
Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Apartemen Mewah Milik Tersangka Korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro
Baca juga: 14 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Asabri, Salah Satunya Kerabat Dekat Tersangka
Namun begitu, Ali menyatakan pihaknya tengah melakukan inventarisasi aset-aset yang telah disita oleh penyidik.
Termasuk penghitungan nilai aset yang telah disita.
Sebaliknya, penyidik juga terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
"Belum di appraisal. Masih dikumpulin, ada bus dan macam-macam (asetnya)," ujar dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung memang gencar melakukan penyitaan aset milik para tersangka PT Asabri (Persero).
Mereka telah menyita belasan unit kamar apartemen mewah, mobil sport dan puluhan ribu bidang tanah.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita lahan tambang nikel, kapal pengangkut gas alam cair LNG Aquarius, puluhan unit bus antar kota, hingga puluhan lukisan berlapis emas.