TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Sejumlah keterangan saksi terus didalami guna menguak kasus agar terang benderang.
Sejumlah kesaksian disebut kerap berubah-ubah.
Tim kuasa hukum terdakwa Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menyebut seolah ada yang mau cuci tangan dalam kasus ini.
Maqdir mengatakan, pernyataan saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono tentang adanya arahan dari menteri seolah sengaja membangun narasi menyesatkan.
Sebab seolah-olah Juliari Batubara adalah aktor utama dan bermain sendirian dalam kasus korupsi tersebut.
"Kesan yang hendak ditampikan oleh AW (Adi Wahyono) dan MJS (Matheus Joko Santoso) bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," kata Maqdir lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Perpanjang Masa Penahanan Anak Buah Juliari Batubara
Maqdir menilai pernyataan kedua saksi kuat dugaan ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya.
"Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," katanya.
Maqdir melanjutkan, berkenaan soal arahan Menteri ini tidak selayaknya dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Karena perkara dengan Ardian dan Harry adalah karena mereka memberikan hadiah atau janji kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Hal yang perlu diketahui, Adi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Begitu juga Matheus selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).
Baca juga: Pejabat Kemensos Ungkap Arahan Juliari Batubara soal Pungutan Uang dari Vendor Bansos
Secara keseluruhan Harry memberikan uang adalah sebasar Rp1.280.000.000 kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Sedangan Ardian memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1.950.000.000 kepada Adi dan Matheus.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian Surat Dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.
Pernyataan Maqdir juga dikuatkan Staf Ahli Juliari Batubara, Kukuh Ari Wibowo.
Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, yang digelar pada Senin (15/3/2021) yang lalu, Kukuh menyebut menteri tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor.
Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp10.000 perpaket, atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos.
Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras.
"Tidak pernah pak. Tidak pernah," kata Kukuh.
Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh tersebut, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Baca juga: Pemprov DKI Siap Diperiksa KPK, Ini Permintaan Wagub DKI
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.
Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri.
--