3. Pekerja (buruh/karyawan).
4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, dan BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
8. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
* ) Catatan : Masyarakat yang sudah menerima Kartu Prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya, tidak dapat lagi mendaftar pada gelombang 15.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 di www.prakerja.go.id, Segera Sebelum Tutup
Baca juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Akun Kartu Prakerja
Untuk cara membuat akun Kartu Prakerja, Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.
2. Pilih "Daftar Sekarang".
3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.
4. Klik "Daftar".
5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.