- Wirausaha
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM
4. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
5. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.
Setelah dipastikan memenuhi syarat, Anda bisa mulai mendaftar.
Bagi Anda yang telah mendaftar di gelombang sebelumnya dan belum lolos seleksi pendaftarannya cukup mudah yakni hanya dengan login dan kemudian gabung di gelombang 15.
"Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 15 agar dapat masuk ke tahap seleksi," demikian penjelasan @prakerja.go.id.
Sementara, bagi yang belum mendaftar atau belum membuat akun, maka anda harus membuat akun terlebih dulu dan kemudian mendaftar.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Membuat Akun Kartu Prakerja
Bagi Anda yang belum memiliki akun, langkah pertama adalah membuat akun.
Untuk membuat akun, Anda harus memiliki email.
Berikut langkah membuat akun Kartu Prakerja: