News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Segera Login www.prakerja.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kartu Prakerja gelombang 15 segera ditutup. Login www.prakerja.go.id, ini syarat dan cara daftarnya.

Kemudian, Anda akan mendapat notigikasi hasil tes lolos/gagal.

Waspada Penipuan Kartu Prakerja

Calon peserta Kartu Prakerja agar berhati-hati apabila menerima informasi mengenai Kartu Prakerja.

Bisa jadi informasi yang beredar adalah salah satu modus penipuan.

Oleh karenanya, calon peserta diimbau untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui situs resmi di www.prakerja.go.id.

Pastikan juga untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id (mohon perhatikan situs diakhiri dengan go.id).

Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 4 Hal

Baca juga: Ini 2 Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021 Login www.pln.co.id atau Gunakan PLN Mobile

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini