News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Pengamat Sebut Konflik di Demokrat Harus Diselesaikan Berdasar Mekanisme Hukum

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Politik Universitas Borobudur Faisal Santiago mengatakan, konflik yang terjadi di Partai Demokrat harus diselesaikan berdasarkan mekanisme hukum.

Alasannya, Faisal berpendapat hukum di Indonesia adalah kesatuan norma yang seluruhnya berpuncak atau bersumber pada konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).

"Supremasi konstitusi, di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, merupakan pelaksanaan demokrasi, karena konstitusi adalah wujud perjanjian yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa ini," kata Faisal melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Partai Demokrat Kubu KLB Dapat Angin, Dikasih Waktu Pemerintah 7 Hari Lengkapi Berkas

Lebih lanjut Faisal mengatakan, pengadilan menjadi sarana resmi bagi para pihak partai untuk mencari kebenaran dan keadilan.

Hal itu berkaitan pada pengujian dasar hukum penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB), serta keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025.
 
Faisal mengatakan, konflik yang saat ini terjadi di Partai Demokrat juga pernah dilalui oleh Partai Politik lain seperti PKB, Golkar, PKPI, PPP dan terakhir Kasus Partai Berkarya. 

"Semua (konflik partai) diproses lewat jalur hukum dan hasilnya dapat diterima oleh masyarakat, bahwa Indonesia berdasarkan hukum. Rechstaat bukan machsttaat, yakni mekanisme penyelesaian sengketa adalah hukum dan konstitusi, bukan mengandalkan kekuatan kekuasaan," ungkapnya.

Baca juga: Demokrat Pastikan Poster JK-AHY Maju Pilpres 2024 adalah Hoaks

Ia berpendapat, keterlibatan pihak lain dalam menyelesaikan sengketa, memberi sinyal yang kurang baik dalam upaya membentuk pemahaman masyarakat dalam berdemokrasi.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pihak yang terlibat untuk menyerahkan konflik yang terjadi kepada lembaga yang berwenang, termasuk di antaranya Kemenkumham.

"(Itu diatur dalam) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 34/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini