TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk menambah koleksi
"Kita melakukan relaksasi terhadap dana Bantuan Operasional yang diterima oleh sekolah. Yang terakhir adalah memberikan fleksibilitas agar sekolah-sekolah bisa membeli buku. Baik teks atau bacaan yang berguna untuk anak sesuai dengan usia bacanya tentunya," ujar Totok dalam Rakornas Bidang Perpustakaan 2021 secara daring, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Kemendikbud: Pustakawan Bisa Terlibat Perancangan Pembelajaran dengan Guru
Totok mengungkapkan sebelumnya Kemendikbud hanya memperbolehkan dana BOS digunakan sebanyak 20 persen untuk pembelian buku.
Bahkan sebelumnya proporsi penggunaan dana BOS untuk pembelian buku lebih kecil.
"Kalau dulu masih dibatasi untuk buku teks, buku bacaan 20 persen. Sebelumnya sangat kecil," ucap Totok.
Kemudian sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2000 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2001 tentang petunjuk teknis BOS, pada 2020 dan 2021 alokasi untuk pembelian buku teks dan bacaan lainnya dihilangkan.
"Sekarang kalau di sekolah itu menjadi priotitas pembelajaran dan kita dorong bahwa yang sekarang utama adalah kualitas pembelajaran. Maka silakan Bos digunakan tidak hanya 20 persen tapi boleh lebih," ungkap Totok.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun ini masih bisa digunakan secara fleksibel.
Menurut Nadiem, penggunaan dana masih mengikuti pedoman penggunaan juknis dana BOS di masa pandemi. Sekolah bisa memanfaatkan sesuai kebutuhannya.
"Beberapa penggunaan daripada dana BOS ini adalah yang terpenting apalagi di masa pandemi ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).