Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penelitian vaksin nusantara gagasan mantan menteri kesehatan Terawan ditunda sementara.
Hal itu diketahui setelah surat permohonan penundaan dari peneliti RSUD Kariadi, Semarang beredar di media sosial.
Surat yang diteken Plt Dirut RUSP Dr Kariadi Semarang, Dr dr Dodik Tugasworo Pramukarso itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, penundaan sementara dilakukan karena pihak RSUP Kariadi sedang melengkapi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk masuk ke uji klinis tahap kedua.
Baca juga: Suntikan Perdana Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia Diberikan Kepada Para Kiai di Jawa Timur
Baca juga: Digitalisasi Manuskrip Kuno dan Aksara Nusantara Dibedah di Webinar DREAMSEA-PANDI
"Jadi Dirut RSUP Dr. Kariadi meminta izin untuk melengkapi syarat CPOB untuk masuk ke uji klinis tahap kedua. Jadi menunda dulu," ujar Nadia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (22/3/2021).
Surat tersebut pertama kali diketahui dari cuitan ahli wabah UI Pandu Riono @drpriono1.
"Menindaklanjuti laporan singkat Rapat Kerja Komisi IX DPR yang membahas mengenai penjelasan tentang dukungan Pemerintah terhadap Vaksin Merah Putih dan Vaksin Nusantara tanggal 10 Maret 2021 yang dihadiri Wamenkes, Menristek/Kepala BRIN, Kepala BPOM, Direktur LBM, Tim Peneliti RSUP Dr Kariadi dan lain-lain, dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai site research mohon izin untuk menghentikan sementara penelitian ini."
Baca juga: Jokowi Angkat Bicara Soal Polemik Vaksin Nusantara yang Dikembangkan Terawan
"Oleh karena kelengkapan dan persiapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penelitian vaksin dendritik belum mendapatkan izin PPUK fase II dari BPOM," demikian bunyi surat tersebut yang dikutip Tribunnews.com.
Sebelumnya dalam rapat bersama DPR RI 10 Maret lalu, BPOM RI menyoroti ketidaksesuaian penelitian vaksin Nusantara.
Disebutkan, data yang disajikan peneliti berbeda serta dalam prosesnya belum memenuhi CPOB.
Sehingga BPOM RI memutuskan untuk tidak mengizinkan penelitian ini masuk ke uji klinik tahap kedua.