News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Sahkan Daftar Prolegnas Prioritas 2021: Tak Ada RUU Pemilu, ITE, KUHP hingga PAS

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang paripurna DPR RI. (Foto dokumentasi).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 akhirnya disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (23/3/2021).

Dalam daftar 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan DPR, terdapat beberapa RUU yang akhirnya tidak jadi masuk prolegnas prioritas 2021.

RUU itu diantaranya adalah RUU Pemilu, Revisi UU ITE, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Padahal sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan RUU Pemilu dalam prolegnas prioritas 2021.

Baca juga: RUU Pemilu Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Demokrat dan PKS Kompak Beri Catatan 

Namun dalam perkembangannya, para partai politik pendukung pemerintah berputar haluan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

Sementara itu, revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga tak masuk dalam daftar prolegnasi prioritas 2021.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung UU ITE saat ini.

Di mana, UU ITE banyak digunakan masyarakat untuk saling lapor.

Dari situ, banyak pihak menilai sudah saatnya revisi UU ITE kembali dilakukan. 

Fraksi Demokrat Nilai RUU Pemilu Urgen untuk Dibahas

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Marwan Cik Asan meminta revisi UU Pemilu tahun 2017 dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Kami memandang beberapa UU tetap urgen untuk dapat kita diskusikan dan kita bahas di DPR RI. Di antaranya adalah RUU Pemilu," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/3/2021).

Marwan mengatakan, belajar dari pengalaman tahun 2019, pemilu yang dilakukan secara bersamaan sangat menguras energi para petugas KPPS, sangat menguras biaya negara, dan dapat membingungkan masyarakat karena pada waktu yang bersamaan begitu banyak yang harus dipilih.

"Untuk itu kami memandang RUU Pemilu ini sangat penting untuk bisa dibahas di Prolegnas 2021," tegas anggota Komisi XI DPR RI ini.

Di samping revisi UU Pemilu, lanjut Marwan, tentu F-PD mendukung secara penuh seluruh UU yang langsung bersentuhan dengan rakyat, misalnya UU Obat dan Makanan, UU Wabah, UU Daerah Kepulauan, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Otsus Papua, dan UU lainnya yang kami rasa dibutuhkan rakyat Indonesia pada saat ini.

"Kami berharap, agar kita dapat lebih memilih dan memilah karena tidak mungkin 33 UU ini kita selesaikan semua di tahun 2021," harap Marwan.

Lebih jauh, Marwan Cik Asan mengapresiasi kerja keras para anggota DPR RI terutama Baleg DPR RI yang telah berhasil menyusun dan menetapkan Prolegnas Prioritas 2021.

"Kami dari F-PD mengapresiasi kerja keras para anggota DPR RI yang telah berhasil menetapkan Prolegnas Prioritas 2021. Prolegnas prioritas 2021 yang telah memakan waktu dan pikiran yang cukup melelahkan bagi kita anggota DPR RI," ungkap legislator asal Dapil Lampung 2 ini.

Marwan menyadari tak semua RUU dalam Prolegnas 2021 dapat diselesaikan pembahasannya.

"Kita menyadari tidak semua aspirasi atau harapan dan keinginan kita terkait UU dapat kita selesai bersama sepanjang tahun 2021 ini bisa kita selesaikan," tutur Marwan.

Oleh karena itu, Marwan menyarankan, agar para anggota DPR RI nantinya dapat memilah dan memilih RUU mana saja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terlebih saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.

"Memandang hal itu F-PD berpendapat seyogyanya keterbatasan waktu yang kita miliki kurang lebih 3 sampai 8 bulan dan dalam suasana Covid-19 ini seharusnya kita dapat memilah dan memilih UU yang prioritas yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat," pungkas Marwan Cik Asan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini