TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengungkapkan sejumlah keterangan penting saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (22/3/2021).
Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, Juliri Batubara menjadi saksi untuk terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Apa saja yang diungkap Juliari dalam persidangan tersebut?
Sering sewa pesawat
Juliari Batubara mengakui dirinya ketika masih menjabat Menteri Sosial sering menyewa pesawat untuk melakukan kunjungan kerja.
"Pernah beberapa kali (sewa pesawat). Mungkin sekitar tiga empat kali. Yang saya ingat pernah ke Luwu Utara lihat banjir kalau nggak salah. Ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," ucap Juliari dalam sidang
Juliari mengklaim tidak mengetahui anggaran yang dipergunakan untuk menyewa pesawat tersebut.
Juliari mengklaim persoalan anggaran diurus oleh Biro Umum Kemensos.
"Kalau pesawat sewa charter pak. Ya kalau anggaran mengurus keperluan itu kan di Biro Umum keperluan menteri karena kan Biro Umum membawahi tata usaha menteri, protokol," kata dia.
Saat disinggung mengenai anggaran khusus menyewa pesawat di Biro Umum, Juliari mengklaim tak mengetahuinya.
Juliari yang juga tersangka penerima suap bansos mengaku hanya memerintahkan sekretaris pribadinya untuk berkoordinasi dengan Biro Umum jika membutuhkan pesawat.
"Anggaran pastinya saya nggak paham, tapi terkait perjalanan dinas biasanya di handle Biro Umum. Ya otomatis karena saya tahu Biro Umum ya misal sewa pesawat saya bilang ke Sespri saya agar koordinasi ke biro umum. Kabiro umum masih rangkap pak Adi Wahyono. Saya tahunya kan anggaran yang ada. Saya nggak mungkin tahu detailnya dari mana anggarannya," katanya.
Titip Uang 50 Ribu Dolar Singapura
Juliari Batubara pun mengakui dirinya pernah menitipkan uang senilai 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
Uang tersebut diakuinya berasal dari kantong pribadi.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Juliari mengenal sosok Ahmad Suyuti.
"Kenal pak," kata Juliari.
Jaksa lantas bertanya apakah pernah menitipkan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura kepada Suyuti.
Juliari menjawab pernah menitipkan melalui perantara mantan Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo.
"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata Juliari.
Juliari mengungkapkan, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.
Adapun pemberian uang diakuinya untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal.
"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," tandasnya.
JPU pun kembali menegaskan apakah Juliari pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC lainnya, ia menjawab tidak.
"Jadi cuma di Kendal?" tanya jaksa.
"Betul," ucap Juliari.
Tak tahu sumber dana Rp 150 Juta untuk Cita Citata
Masih dalam sidang tersebut, Juliari Batubara mengaku tak tahu menahu soal pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata
"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (eks Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono), bayar pakai duit apa?" tanya jaksa kepada Juliari.
"Tidak mengetahui, " jawab Juliari.
Jaksa kemudian mencecar apakah Juliari mengetahui sumber dana yang digunakan Adi untuk membayar biaya makan, panitia, pesawat dan lainnya untuk kegiatan di Labuan Bajo.
Kepada jaksa, Juliari mengaku tak tahu menahu perihal sumber anggarannya.
Ihsan Yunus Kerap Temui Juliari
Juliari Batubara pun mengakui Ihsan Yunus saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI kerap berkunjung ke ruang kerjanya di Kemensos RI.
Juliari mengaku Ihsan merupakan rekan satu partai di PDIP.
"Kenal dengan Ihsan Yunus?" tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Kenal pak," jawab Juliari singkat.
"Satu partai?" cecar jaksa.
"Iya pak betul," kata Juliari.
Mendengar pernyataan Juliari, lantas jaksa kembali menyelisik soal Ihsan yang diduga kerap mendatangi ruangan Juliari di kantor Kemensos RI.
"Apakah berulang kali Ihsan Yunus datang ke ruangan saksi?" cecar jaksa.
"Iya pernah beberapa kali," ungkap Juliari.
Jaksa mencecar apakah kedatangan Ihsan membicarakan soal pengadaan bansos. Tetapi Juliari membantah pertanyaan tersebut.
"Selama covid ini? Kaitannya dengan bansos ada?" tanya jaksa.
"Oh enggak ada pak, dia pernah beberapa kali ya wajar pak, dulu pernah satu fraksi pak," jawab Juliari.
"Terkait dengan penjelasan saksi bahwa banyak yang ingin menitipkan perusahaan, apakah Ihsan Yunus masuk salah satunya?" tanya jaksa lagi.
"Enggak pernah kita bicarakan soal itu pak," jawab Juliari.
Diketahui pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Titipan Uang dari Pejabat Kemensos ke Eks Ajudan Juliari Batubara
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Perjalanan Kasus
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari Batubara
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.
Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri.
Berita tentang Kasus korupsi eks Mensos Juliari