News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buronan Korupsi Proyek Jember, AS Ditangkap di Hotel Mewah di Jakarta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan berinisial AS (56) pada Selasa (23/3/2021) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jember berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan berinisial AS (56) pada Selasa (23/3/2021) malam.

"Tersangka AS diamankan di salah satu Hotel di Senen, Jakarta Pusat sekira pukul 20:40 WIB, dimana sebelumnya dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

AS merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jember sejak Januari 2021. AS ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Pasar Manggisan Jember Jawa Timur.

Dia ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021.

Konstruksi Pasar Manggisan merupakan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang/berat bangunan pasar tahun anggaran 2018 pada dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Jember.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Ringkus Buron Kasus Penipuan Lahan

"Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jember untuk diperiksa sebagai Tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang," ujar dia.

Leonard menyampaikan tim tabur mengamankan AS tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember. 

"Pagi ini telah dilakukan swab antigen guna persyaratan penerbangan ke Jawa Timur untuk ditindaklanjuti penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Jember," tukas dia.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Informasi saja, perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pasar Manggisan yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini