Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Rabu (24/3/2021).
Yoory diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
"Senin (22/03/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi Yoory Corneles Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: KPK Amankan Barang Bukti Elektronik dari Kasus Pengadaan Barang Covid-19 Bandung Barat
Selain Yoory, Denan Matulandi Kalagis selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya juga diagendakan KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya pengumuman penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul oleh KPK pada Jumat (5/3/201) lalu.
Baca juga: KPK Pelajari Data HGB Lahan Munjul yang Diserahkan MAKI
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi dikutip dari ppid.Jakarta.go.id, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Melihat dari Dekat Lokasi Rumah DP 0 Rupiah di Munjul yang Sedang Diusut KPK
Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Plt Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Perlu diketahui, Yoory Corneles Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.