TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengaku bersyukur setelah hakim mengabulkan permintaan sidang offline.
"Kami mengucapkan Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin, kami mengajukan sidang secara langsung atau offline dikabulkan oleh majelis hakim."
"Tadi Majelis Hakim membuat tiga kali penetapan, sidangnya akan dilaksanakan secara langsung dan offline, padahal hari Jumat ini nanti dengan jaminan," kata Alamsyah, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (24/3/2021).
Alamsyah pun menjamin sejumlah hal, berkaitan dengan digelarnya sidang Rizieq selanjutnya secara offline.
Baca juga: Akan Disidang Offline, Rizieq Minta Simpatisan Ikuti dengan Tertib, Jangan Ganggu Siapapun
Baca juga: Jamin Tak Buat Kerumunan, Hakim Akhirnya Kabulkan Permintaan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline
Seperti jaminan akan melaksanakan sidang dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan melarang para simpatisan Rizieq untuk berkerumun saat pelaksanaan sidang.
"Kami menjamin bahwa sidang ini akan mengikuti protokol kesehatan dan melarang berkerumun, itu jaminan kita sehingga sudah saya sampaikan tadi jaminan itu diterima oleh majelis hakim," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya juga akan mengimbau para simpatisan Rizieq untuk menonton sidang dari rumah masing-masing.
"Kesimpulannya saya imbau agar pendukung habib nonton di rumah buat layar dan kami mohonkan doanya bukan kehadirannya."
"Jaminan kita apabila ternyata pelanggaran jaminan penetapan sidang online akan ditinjau kembali," tutur Alamsyah.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq: Kami Hanya Jamin Simpatisan di Area Pengadilan yang Akan Terapkan Prokes
Baca juga: Emak-emak Pendukung Habib Rizieq Adu Mulut dengan Polwan: Pakde Saya Juga Kombes, Saya Gak Terima
Diketahui sebelumnya, Rizieq terus melakukan protes dan meminta agar dirinya bisa dihadirkan langsung dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq pun sempat melakukan walkout saat sidang karena menolak pelaksanaan sidang online.
Bahkan dia juga sempat menajwab pertanyaan hakim dengan mengaji.
Hingga akhirnya kini majelis hakim menyetujui untuk pelaksanaan sidang kasus kerumunan atas terdakwa Rizieq Shihab secara offline.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sidang Offline, Rizieq Shihab Imbau Simpatisannya Tertib dan Ikuti Aturan Prokes
Baca juga: PN Jaktim Pastikan Proses Peradilan Masyarakat Tetap Berjalan Meski Ada Simpatisan Rizieq
Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Sidang Offline
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan pihaknya akan menghentikan tayangan streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.
Hal tersebut dikarenakan, Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa, telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).
"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Keinginan Rizieq Shihab Jalani Sidang Offline Dikabulkan, Pengacara Jamin Tak Akan Ada Kerumuman
Baca juga: Ngaku Bapaknya Kombes, Pendukung Rizieq Shihab Ini Hendak Terobos Pengamanan di PN Jakarta Timur
Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.
Dengan begitu kata Alex, para masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi tanpa harus datang ke pengadilan.
"Mungkin nanti media nya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," ungkap Alex.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) mengabulkan permohonan penasihat hukum Rizieq Shihab yang meminta kliennya hadir di ruang sidang secara tatap muka.
Baca juga: Diancam Test Swab, Simpatisan Rizieq Shihab Tinggalkan Area PN Jakarta Timur
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Hadir dalam Jumlah Banyak, Polisi Ancam Gelar Test Swab Massal
Hakim mencabut penetapan sebelumnya Nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online, dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.
Dengan keputusan ini, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa (23/3/2021).
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan dalam persidangan pada setiap hari sidang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)