Jaksa bertanya apakah pemilihan itu dasari pada mekanisme tertentu atau langsung ditunjuk.
"Nama-nama yang kemudian diangkat sebagai staf khusus saudara artinya itu apakah usulan anda sendiri atau ada rapat internal dahulu?" tanya jaksa.
Edhy mengakui menunjuknya secara langsung.
Tiga orang staf pembantu menteri seperti Safri Muis, Putri Catur, dan TB Yanuar ditunjuk sebagai staf ahli karena dinilai berperan besar membantunya saat duduk di kursi Ketua Komisi IV DPR RI.
Baca juga: Ini Alasan Edhy Prabowo Angkat Timses Jokowi di Pilpres Jadi Stafsus
"Saya mengajak saudara Safri Muis, Saudri Putri, dan TB Yanuar karena dulu sewaktu saya jadi anggota DPR-RI selama tiga periode, di periode ke dua mereka membantu saya menjadi ketua komisi IV DPR RI," kata Edhy.
Sehingga saat dirinya diangkat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Presiden Joko Widodo, ia mengusulkan nama-nama tersebut kembali ikut bersamanya membantu di kementerian.
"Mereka membantu saya disemua kegiatan di sektor ini. Sehingga ketika saya menjadi menteri saya coba mengusulkan nama-nama ini bisa diterima untuk bisa dijadikan staf khusus," jelasnya.
Sedangkan staf khusus atas nama Andreau Misanta Pribadi ditunjuk Edhy karena alasan politis.
Sebab Andreau merupakan tim sukses kubu Joko Widodo.
Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Arahannya Kepada Sekjen KKP Antam Novambar Terkait Bank Garansi
Edhy yang berasal dari Partai Gerindra yang mana pada Pilpres 2019 kemarin adalah lawan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin berharap dengan penunjukan orang dari kubu Jokowi, bisa menghilangkan kesan menguasai setelah dirinya diminta menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Sementara secara politis untuk supaya saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan nomor urut dua yang seolah-olah mengambil porsi seolah-olah kita semua yang menguasai," katanya.
Dalam perkara suap ini, KPK menetapkan total tujuh orang tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.