News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual? Simak Penjelasan Singkatnya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, berikut penjelasannya.

TRIBUNNEWS.COM - Hak kekayaan intelektual atau yang biasa disingkat HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Istilah HKI ini dipergunakan untuk merujuk kepada seperangkat hak eksklusif yang masing-masing diberikan kepada seseorang yang telah menghasilkan karya dari olah pikirnya.

Hak kekayaan intelektual biasanya memiliki wujud, sifat atau memenuhi kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah Hak Kekayaan Intelektual juga biasa disebut dengan "Intellectual Property Rights" atau "IPR".

Hak kekayaan intelektual biasanya digunakan dalam pembahasan berbagai macam aturan perundang-undangan serta penamaan untuk unit teknis negara yang diserahi tanggung-jawab untuk menyelenggarakan sistem pemberian dan pengelolaan HKI, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Baca juga: Hadapi Dampak Covid-19, Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Manfaatkan HKI

Baca juga: Cegah Tindakan Merugikan, Manajemen Persija Jakarta Daftarkan Desain Jersey ke HKI

Dikutip dari djpen.kemendag.go.id, Hak kekayaan intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari beberapa bidang hak, sebagai berikut:

- Paten

- Merek

- Desain industri

- Desain tata letak sirkuit terpadu

- Rahasia dagang

- Varietas tanaman.

Apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual ini masih rendah di Indonesia, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.

Padahal pada kenyataannya Hak kekayaan intelektual ini sangat berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

Maka dari itu penting bagi Eksportir untuk mempersiapkan produknya terkait dengan HKI sebelum melakukan Ekspor agar produknya tersebut memiliki perlindungan hukum.

Sesuai dengan konsekuensi dari keanggotaan World Trade Organisation (WTO), Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s).

Instansi Direktorat  Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) berwenang mengelola Hak Kekayaan Intelektual, berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia, bertujuan untuk melindungi HKI maka masyarakat Indonesia.

Sementara untuk mekanisme pendaftaran dan penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di http://www.dgip.go.id/.

Pemohon HKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum, dan Pemohon HKI juga dapat melakukan penelusuran ke kantor paten lain di Negara yang akan dituju.

Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Dikutip dari dgip.go.id, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an.

Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. 

Kemudian pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).

Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Aristic Works sejak tahun 1914.

Baca juga: Kemenaker dan HKI Jalin Kerja Sama Layanan Informasi Pengembangan Ketenagakerjaan

Baca juga: Pelaku Ekonomi Kreatif Didorong Manfaatkan HKI

Ketika jaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 s.d. 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku.

Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, maka setelah itu mulai ditetapkan ketentuan peralihan UUD 1945, namun seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S. 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan semetara permintaan paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G. 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.

Kemudian tahun 1986 atau awal era modern sistem HKI di tanah air, pada 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui Keputusan No. 34/1986 (Tim ini lebih dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34).

Tugas utama Tim Keppres 34 adalah mencangkup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.

Pada akhirnya dalam upaya untuk menyelaraskan semua peraturan perundang-undangan di bidang KI dengan Persetujuan TRIPS, pada tahun 2001 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, dan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait.

Pada pertengahan tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak diundangkannya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Hak Kekayaan Intelektual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini