News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Effendi Gazali Ungkap Ada 'Dewa-dewa' yang Kuasai Kuota Bansos Covid-19

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Effendi Gazali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Effendi Gazali mengungkapkan adanya 'dewa-dewa' yang menguasai kuota paket sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hal itu diungkapnya usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

Istilah 'dewa-dewa' dianalogikan kepada perusahaan-perusahaan besar yang menguasai jatah kuota bansos.

Kata Effendi, ia sebelumnya pernah menjadi fasilitator dalam seminar riset bansos yang digelar pada 23 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19 Juliari, Effendi Gazali: Yang Besar Kapan Dipanggil ?

"Di situ poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Namun, saat ditanya langsung awak media soal siapa 'dewa-dewa' yang dimaksud, Effendi enggan menyampaikannya secara detil.

"Mengenai ditanya siapa dapat berapa silahkan ditanya ke penyidik," katanya.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Bansos Corona, Effendi Gazali Diminta Penyidik KPK Bawa Rekening Perusahaan

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca juga: Effendi Gazali Bicara Kiprah Nurdin Halid di PSSI

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini