TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tak menyebarluaskan sertifikat digital yang diperoleh setalah melakukan vaksinasi.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19, akan mendapat kartu vaksinasi berbentuk fisik.
Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan sertifikat berbentuk digital yang bisa diunduh melalui situs pedulilindungi.id.
Untuk masyarakat yang telah menerima sertifikat ini, pemerintah mengingatkan agar tidak menyebarluaskan atau membagikannya melalui media sosial.
Baca juga: Menkes Beri Sinyal, Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Digunakan untuk Nonton Konser
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan hal ini untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang menerima vaksin tersebut.
"Penting untuk diketahui, di dalam sertifikat bukti tersebut terdapat data pribadi dalam bentuk QR code yang dapat dipindai. Maka, gunakan sertifikat tersebut sesuai kebutuhannya, karena tersebarnya data pribadi dapat membawa resiko bagi kita," kata Wiku dalam keterangannya, dikutip dari situs Covid19.go.id.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, juga mengimbau masyarakat agar melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital dari aplikasi PeduliLindungi.
“Ingin saya sampaikan agar sertifikat Vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial,” ujarnya usai meninjau Vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi awak media di Hall Basket Senayan, Jakarta, Selasa (16/03/2021).
Baca juga: Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berpergian, Satgas IDI Ingatkan Diskriminasi
Menteri Johnny menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.
“Di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh, tapi di saat bersamaan kita menjaga data pribadi kita, dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” jelasnya, dikutip dari situs Kominfo.
Menurut Menkominfo, QR Code yang tertera di sertifikat penting untuk dilindungi agar dapat menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sertifikat Vaksinasi yang ada data pribadinya hanya untuk kepentingan kita sendiri, dan kepentingan yang memang berurusan dengan sertifikat, misalnya untuk dokumen perjalanan dan sebagainya," tandasnya.
Wacana Jadi Syarat Bepergian
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyebut pemerintah berencana mengintegrasikan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar dapat digunakan sebagai syarat kegiatan tertentu.
"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata dia dalam konferensi pers virtual pada Jumat (19/3/2021).
Merujuk pada kebijakan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, mantan wakil menteri BUMN ini memberikan sinyal sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan untuk kegiatan seperti nonton konser, makan malam bersama keluarga dan teman, serta transportasi.
Baca juga: 5 Alasan MUI Perbolehkan Vaksin AstraZeneca Meski Memakai Tripsin Babi
"CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap," tuturnya.
"Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini," tambah Menkes Budi.
Meski demikian ia menegaskan, aturan sertifikat tersebut baru bisa dilakukan jika mayoritas masyarakat Indonesia telah menerima vaksinasi.
"Begitu jumlahnya (penerima vaksinasi) sudah cukup banyak, kita sekarang sedang mempersiapkan sudah mulai mempersiapkan protokol-protokol kesehatannya baru untuk masing-masing aktivitas ini."
"Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru," jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio, Rina Ayu)