News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Periksa Effendi Gazali dan Adik Ihsan Yunus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, M Rakyan Ihsan Yunus tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Ihsan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dua di antara saksi yang dipanggil yaitu Effendi Gazali dan adik Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram.

"Saksi diperiksa untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

Selain mereka berdua, tim penyidik KPK juga memanggil Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin; Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras; Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo; Triana (PT Indo Nufood Indonesia); dan Amelia Prayitno (PT Cyber Teknologi Nusantara).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca juga: Juliari Akui Sering Carter Pesawat Pribadi Saat Kunker: Anggaran Pastinya Saya nggak Paham

Baca juga: Pengakuan Juliari Batubara dalam Sidang, Tindak Tanduk Ihsan Yunus Hingga Duit Untuk Cita Citata

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp 1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini