Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, Kamis (25/3/2021).
Rizqi akan bersaksi bagi tersangka Ferdy Yuman dalam kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi.
Ferdy Yuman diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Nurhadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK Periksa Effendi Gazali dan Adik Ihsan Yunus
Selain Rizqi, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Eddy Syahputra dan Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Kemenpan RB, Wahidul Kahhar.
KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu (10/1/2021). Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017. Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.
Salah satunya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.
Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
Baca juga: KPK Sebut Eks Sekretaris MA Nurhadi Berharap Pindah Rutan, Dalihnya Masalah Kesehatan
"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain itu, menurut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.
"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.
Baca juga: ICW Sebut Nurhadi Seharusnya Dihukum Seumur Hidup hingga Didenda Rp 1 Miliar, Ini 3 Alasannya
Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.
Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.