Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka tidak diperlukan gugatan itu lagi.
Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner, terutama sejak ada kepengurusan baru telah dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang.
"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi. Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat," jelas Marzuki.
Dia menjelaskan pula bahwa gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB dilakukan.
Namun ternyata, gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan.
"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan. Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB. Kalau setelah KLB nggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" imbuhnya.
Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Terhadap AHY, Demokrat: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar
Lebih lanjut, Marzuki menegaskan rekan-rekannya yang tergabung dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang masih menunggu SK pengesahan Kemenkumham.
Sementara itu, dia sendiri akan fokus kepada masalah pidana di Bareskrim Polri.
Marzuki mengatakan, laporan pencemaran nama baik dirinya akan terus berjalan.
"Bagi teman-teman KLB (sekarang) menunggu SK Kemenkumham. Kalau saya ada masalah pidana makanya jalan terus."
"Yang laporan pencemaran nama baik itu jalan terus di Bareskrim," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)