TRIBUNNEWS.COM - Polemik dua kubu Partai Demokrat tak kunjung padam.
Kubu Demokrat versi Moeldoko maupun Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sama-sama melayangkan gugatan ke pengadilan.
Kini, kubu demokrat versi Moeldoko, tepatnya Marzuki Alie, mencabut gugatannya pada AHY..
Hal itu kemudian mendapat sindiran dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat, Andi Arief.
Melalui cuitannya, @AndiArief_, ia menyebut kubu Moeldoko tak berani menjalankan sidang pengadilan.
Baca juga: Jubir Demokrat Kubu Moeldoko: SBY dan AHY Tak Boleh Seenaknya Pecat Kader Secara Brutal
Baca juga: Partai Demokrat Kubu AHY Sebut Gugatan Jhoni Allen Marbun Prematur dan Tidak Berdasar
Politisi Demokrat itu menyinggung pernyataan Marzuki yang menyebut AHY sudah demisioner sejak Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
"Menyatakan Demokrat pimpinan AHY Demisioner sama juga gak mengakui negara/menkumham yang mengesahkan tahun 2020 dan belum ada pencabutan."
"Jadi menurut saya mereka mencabut gugatan karena gak siap bersidang, karena takut jejak kudeta dibuka di persidangan," tulis Andi, Rabu (24/3/2021).
Lebih lanjut, Andi menduga Demokrat kubu Moeldoko sedang takut sebab telah memalsukan dokumen peserta kongres.
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY Cs Rp 55,8 Miliar, Ini Rincian Potensi Kerugiannya Dipecat dari Demokrat
Baca juga: Gugat AHY dkk, Jhoni Allen Nilai Kode Etik Partai Demokrat Praktikan Gaya Otoriter
"Meski Pak Moeldoko bagian penting dari negara, tetapi dia bukan negara. Negara punya sistem hukum."
"Kini seluruh penyelenggara KLB abal-abal alami ketakutan yang luar biasa karena terindikasi adanya pemalsuan dokumen peserta kongres yang melibatkan notaris."
"Menkumham juga manusia," tambah Andi.
Sebelumnya diberitakan, Marzuki Alie membenarkan dirinya telah mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan yang dilakukan AHY kepada sejumlah kader.
"Iya dicabut," ujar Marzuki ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/3/2021).
Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka tidak diperlukan gugatan itu lagi.
Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner, terutama sejak ada kepengurusan baru telah dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang.
"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi. Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat," jelas Marzuki.
Dia menjelaskan pula bahwa gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB dilakukan.
Namun ternyata, gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan.
"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan. Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB. Kalau setelah KLB nggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" imbuhnya.
Baca juga: Marzuki Alie Cabut Gugatan Pemecatan Terhadap AHY, Demokrat: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar
Lebih lanjut, Marzuki menegaskan rekan-rekannya yang tergabung dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang masih menunggu SK pengesahan Kemenkumham.
Sementara itu, dia sendiri akan fokus kepada masalah pidana di Bareskrim Polri.
Marzuki mengatakan, laporan pencemaran nama baik dirinya akan terus berjalan.
"Bagi teman-teman KLB (sekarang) menunggu SK Kemenkumham. Kalau saya ada masalah pidana makanya jalan terus."
"Yang laporan pencemaran nama baik itu jalan terus di Bareskrim," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)