TRIBUNNEWS.COMĀ - Masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan Vaksin COVID-19 nantinya akan mendapatkan sertifikat.
Sertifikat ini adalah bukti bahwa warga tersebut sudah melakukan vaksinasi dua dosis suntikan.
Dikutip dari covid19.go.id, secara umum vaksin bekerja untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu.
Sehingga apabila terpapar, seseorang dapat terhindar dari penularan ataupun sakit berat akibat penyakit tersebut.
Baca juga: Kapolri Ancam Beri Sanksi Pidana Jika Gagalkan Vaksinasi Nasional
Baca juga: Apa Kegunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasan Jubir Siti Nadia Tarmizi
Keamanan vaksin juga sudah di evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Evaluasi kepada vaksin akan dilakukan Badan POM untuk menjamin keamanan, mutu dan khasiatnya," ungkapnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Adanya program vaksinasi dianggap sebagai tindakan preventif pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 dalam satu tahun kebelakang.
Juru bicara pemerintah dr, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa setelah divaksin masyarakat akan diberikan sertifikat berbentuk elektronik.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card), yaitu sebagai Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tidak mengunggah sertifikat yang didapatkan ke media sosial atau mengedarkannya.
Hal ini dikarenakan pentingnya data pribadi yang tercantum dalam sertifikat bukti Vaksin COVID-19 tersebut.
Di dalam sertifikat vaksin COVID-19 terdapat QR Code yang dapat dipindai.
"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base."
"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.