News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Apa Kegunaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19? Bolehkah Diunggah Di Medsos? Simak Penjelasannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sertifikat Vaksin COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan vaksin.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Masyarakat yang sudah mendapatkan suntikan Vaksin COVID-19 nantinya akan mendapatkan sertifikat.

Sertifikat ini adalah bukti bahwa warga tersebut sudah melakukan vaksinasi dua dosis suntikan.

Dikutip dari covid19.go.id, secara umum vaksin bekerja untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri atau virus penyebab penyakit tertentu.

Sehingga apabila terpapar, seseorang dapat terhindar dari penularan ataupun sakit berat akibat penyakit tersebut.

Baca juga: Kapolri Ancam Beri Sanksi Pidana Jika Gagalkan Vaksinasi Nasional

Baca juga: Apa Kegunaan Sertifikat Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasan Jubir Siti Nadia Tarmizi

Keamanan vaksin juga sudah di evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Evaluasi kepada vaksin akan dilakukan Badan POM untuk menjamin keamanan, mutu dan khasiatnya," ungkapnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (25/3/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adanya program vaksinasi dianggap sebagai tindakan preventif pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 dalam satu tahun kebelakang.

Juru bicara pemerintah dr, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa setelah divaksin masyarakat akan diberikan sertifikat berbentuk elektronik.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 nantinya akan terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic - Health Alert Card), yaitu sebagai Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tidak mengunggah sertifikat yang didapatkan ke media sosial atau mengedarkannya.

Hal ini dikarenakan pentingnya data pribadi yang tercantum dalam sertifikat bukti Vaksin COVID-19 tersebut.

Di dalam sertifikat vaksin COVID-19 terdapat QR Code yang dapat dipindai.

"Jadi di sertifikat vaksinasi, ada QR Code-nya, akan bisa dilihat di data base."

"Ke depan akan diintegrasikan dengan sistem E-HAC, berkaitan dengan pelaku perjalanan," ujarnya.

Maka pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan sertifikat tersebut hanya sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga: Update Vaksinasi 25 Maret: 6,3 Juta Warga Indonesia Sudah Terima Vaksin Covid-19

Baca juga: BPOM: Setiap Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Selalu Diuji Ulang

Karena tersebarnya data pribadi, dapat mengakibatkan risiko atau bahaya bagi masyarat sendiri.

Nadia mengungkapkan bahwa, belum ada aturan yang mengatur sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi dokumen perjalanan.

Sertifikat vaksin COVID-19 tidak bisa menggantikan tes Covid-19 seperti PCR, maupun rapid test antigen maupun Ge-Nose.

Nadia juga menyebutkan, belum ada aturan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), mengenai apakah bisa menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk perjalanan luar negeri.

"Kita belum tahu mengenai perjalanan antar negara, itu nanti ranahnya WHO," ungkapnya.

Data terakhir dari situs covid19.go.id, tercatat bahwa sudah ada 2.941.016 masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi kedua kalinya.

Sementara target data vaksinasi COVID-19 dari pemerintah mencapai 181.554.465 masyarakat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai data COVID-19, Anda bisa mengunjungi situs covid19.go.id.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Gilang Putranto)

Berita lain terkait Data Vaksinasi COVID-19 dan Persebarannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini