Laporan wartawan wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Cita Citata terlihat menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Pantauan Warta Kota, Cita Citata tiba di kantor KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Mengenakan baju hitam dan celana krem, ia terlihat didampingi dua orang saat masuk ke dalam gedung utama KPK.
Kedatangan Cita Citata kali ini, guna menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi atas kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Baca juga: Cita Citata Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Ini Penampilannya
Ketika dimintai komentar kesiapannya, wanita berusia 26 tahun tersebut siap untuk memberikan kesaksian.
"Siap, nanti ya masuk dulu," kata Cita Citata.
Pelantun 'Goyang Dumang' itu meminta awak media yang menanti keterangannya, menunggu sampai dirinya selesai menjalani pemeriksaan dengan penyidik.
"Nanti ya nanti " ucap Cita Citata.
Baca juga: Misteri Aliran Dana Bansos Covid-19 untuk Cita Citata, Siapa Aktor di Baliknya?
Diberitakan sebelumnya, nama Cita Citata disebut dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor, Senin (8/3) siang.
Matheus Joko Santoso, mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Bahkan, Cita Citata disebut menerima uang sebesar Rp 150 juta ketika menerima tawaran menyanyi dalam sebuah acara di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pengakuan Jualiari Batubara
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku tak tahu menahu soal pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata yang berasal hasil fee pengadaan bansos Covid-19.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (eks Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono), bayar pakai duit apa?" tanya jaksa kepada Juliari Batubara.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Akui Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kendal
"Tidak mengetahui, " jawab Juliari Batubara.
Jaksa kemudian mencecar apakah Juliari Batubara mengetahui sumber dana yang digunakan Adi untuk membayar biaya makan, panitia, pesawat dan lainnya untuk kegiatan di Labuan Bajo.
Kepada jaksa, Juliari Batubara mengaku tak tahu menahu perihal sumber anggarannya.
Pada Senin (8/3/2021) pekan lalu, saat dihadirkan sebagai saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui adanya aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Akui Sering Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja
Salah satunya pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.
Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Van Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyatakan, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada mantan Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Titipan Uang dari Pejabat Kemensos ke Eks Ajudan Juliari Batubara
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Perjalanan Kasus
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19.
Selain didakwa menyuap Juliari, Harry didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: Sidang Suap Bansos Covid-19, Jaksa KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari Batubara
Kedudukan Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
Adapun Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.
Dalam kasus dugaan penyuapan itu Juliari Batubara turut terseret-seret karena adanya pernyataan penerima suap tentang adanya uang operasional menteri.