Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Soalnya, RJ Lino menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak Desember 2015 lalu dan baru mendapat kejelasan untuk ditahan tahun ini.
"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," ucap RJ Lino sebelum menumpangi mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Diketahui, RJ Lino bakal menjalani masa tahanan pertamanya selama 20 hari kedepan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka.
RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketu KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Profil RJ Lino, Mantan Dirut Pelindo II yang Ditahan KPK Pada Jumat Keramat
Sebelum mendekam dikurung di sel, RJ Lino bakal bakal menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Sebagai informasi, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus ini sudah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka.
Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino pada hari ini.
Profil RJ Lino
Richard Josst Lino lahir di Kota Ambon pada 7 Mei 1953.
RJ Lino merupakan alumni Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung.
Selain itu, RJ Lino juga tercatat meraih gelar Master of Business Administration dari Institute for Education and Development of Management (IPPM), Jakarta.
Beberapa pelatihan juga pernah diikuti oleh RJ LIno, diantaranya Project Management Course, Virginia Polytechnic Institute and State University, Virginia, Amerika Serikat -1981, Senior Course on Port and Harbour Engineering, Tokyo, Jepang – 1980, dan International Course on Sediment Transport in Estuarine and Coastal Engineering, Coastal Research Centre, Poona, India – 1979.
Rekam jejak
Selama menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II, RJ Lino memperoleh berbagai prestasi selama menjabat.
Pada 2011, RJ Lino banyak memberikan gagasan untuk memajukan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
Diantaranya adalah mengenai peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baginya merupakan kunci penting kesuksesan kinerja perusahaan.
Ketika menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II, RJ Lino mengaku lebih mngedepankan peningkatan SDM.
Memasuki 2012, PT Pelindo II melakukan berbagai perubahan sebagai strategi perusahaan dalam mencapai efesiensi dan efektifitas layanan kepelabuhan.
Baca juga: KPK Kembali Periksa RJ Lino Sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
Di bawah kepemipinannya, PT Pelindo II (Persero) Tbk pernah menduduki posisi kelima instansi dengan indeks tertinggi dalam survei yang diadakan KPK.
Sebelumnya, PT Pelindo II meraih posisi ke-28 untuk kategori pelayanan fasilitas pelabuhan dan posisi ke-32 untuk pelayanan jasa labuh tambat.
Riwayat Karier
2009 - : Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
2005-2008: Project Director AKR Naning, China
1992-2005: Senior Port Planner PT Dwipantara Transconsult, Jakarta
1990-1992: Senior Advisor PT Terminal Batubara Indah 1988-1990: Head of Civil Engineering Subdirectorate Pelindo II
1984-1988: Head of Planning Subdiroctare Pelindo II.
1983-1984: Head of Planning and Development Department Technical Division, Pelabuhan Tanjung Priok
1980-1982: Head of Civil Engineering Department Technical Division Pelabuhan Tanjung Priok.
1978-1978: Manager of Technical Department Tanjung Priok Port Development Project (World Bank)
1976-1977: Technical Staf at Planning Department Directorate General of Sea Communications (3)
Perjalanan Kasus
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.
Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Belum Buka Peluang Setop Kasus RJ Lino
RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus RJ Lino akan dilimpahkan pada Juli 2019.
Namun, kenyataannya kasus itu tak kunjung dilimpahkan. Agus menuturkan, penanganan kasus tersebut berlangsung cukup lama lantaran KPK kesulitan menentukan kerugian negara.