Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PBNU KH Robikin Emhas mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik 2021 sebagai antisipasi lonjakan covid-19.
Lagipula, kata Robikin, angka kasus positif masih cukup tinggi. Selain itu, vaksinasi covid-19 juga masih jauh dari total target nasional.
Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan pemerintah melakukan peniadaan mudik lebaran tahun 2021 merupakan langkah tepat.
Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar.
Baca juga: PAN Minta Pemerintah Masifkan Sosialisasi Larangan Mudik
"Saya memahami kebijakan peniadaan mudik lebaran ini didasarkan pertimbangan substansial seperti itu. Untuk itu perlu diapresiasi dan didukung bersama," kata Robikin kepada Tribunnews.com pada Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Update Corona di Indonesia 26 Maret 2021: Satgas Pantau 52.528 Suspek Covid-19
Baca juga: Kapuskes Haji: Proses Pemberian Vaksinasi Covid-19 Calon Haji Mengikuti Skema Nasional
Menurutnya, di era teknologi informasi saat ini hampir semua orang menggunakan ponsel pintar.
Sehingga, kata dia, masyarakat bisa memperkuat silaturahim dengan sanak keluarga dan handai tolan kapan pun dan dimana pun tidak hanya pada momentum idul fitri, namun setiap waktu.
"Demikian juga dalam konteks syiarnya. Jika gerakan lebaran di medsos digelorakan, maka akan ada efek syiar yang cukup kuat. Sesuatu yang layak dilakukan di era disrupsi," kata Robikin.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Sudan Selatan Terima Batch Pertama vaksin COVID-19 Lewat Fasilitas COVAX
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.
"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.
Baca juga: PAN Minta Pemerintah Masifkan Sosialisasi Larangan Mudik
Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.