Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerikasa pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pelantun tembang 'Goyang Dumang' ini akan dikonfirmasi soal pengetahuannya terkait sejumlah uang yang diterima saat mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo.
"Dan yang bersangkutan telah datang dan akan diperiksa tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi pengetahuannya terkait adanya aliran sejumlah uang yang diterima bersangkutan saat mengisi acara di Labuan Bajo yang diselenggarakan kemensos," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Cita Citata Mengaku Siap Berikan Keterangan Kepada KPK Terkait Kasus Suap Bansos Covid-19
Ali mengatakan uang yang diterimanya itu diduga berasal dari para vendor yang mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos kemensos, khususnya bansos wilayah jabodetabek.
Diketahui, pada beberapa waktu lalu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah untuk satunya pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
Baca juga: Menguak Aktor di Balik Aliran Dana Bansos Covid-19 untuk Cita Citata
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara serta dua PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pengakuan Jualiari Batubara
Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku tak tahu menahu soal pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata yang berasal hasil fee pengadaan bansos Covid-19.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (eks Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono), bayar pakai duit apa?" tanya jaksa kepada Juliari Batubara.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Akui Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar Singapura ke Ketua DPC PDIP Kendal
"Tidak mengetahui, " jawab Juliari Batubara.