News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Maafkan Cecep Habib yang Menghinanya di Video, Kasus Ujaran Kekerasan Berakhir Damai

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais beserta KH Abdullah Hehamahua, KH Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo guna membahas laporan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek beberapa waktu lalu. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman

Mahfud yang saat ini berada di pemerintahan juga menegaskan siap dikritik oleh siapapun, asal tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Mahfud MD juga mengapresiasi Kapolri dan Kabareskrim dalam penanganan kasus ini lewat program Virtual Police dengan mengedepankan SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Menurut dia, Polisi Siber Indonesia sudah sangat kompeten dalam melaksanakan tugas.

Dia juga mengajak masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran berharga. Dia meminta semua bijak bermedia sosial dengan tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat edaran itu salah satunya berisi permintaan kepada penyidik polisi agar mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Listyo meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Lewat surat edaran tersebut, Sigit meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," demikian bunyi surat itu.

"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," sebut isi surat edaran Kapolri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini