News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

PAN Minta Pemerintah Masifkan Sosialisasi Larangan Mudik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan pemerintah yang melarang mudik Idul Fitri 2021.

Kendati demikian, Saleh meminta pemerintah memasifkan sosialisasi larangan mudik.

"Ini juga penting untuk disosialisasikan sejak sekarang ini supaya masyarakat sudah tahu membuat planning atau rencana terkait dengan larangan ini," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Tahun Ini, Berlaku 12 Hari Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tetap Berlaku

Ketua DPP PAN itu mengatakan, setelah keluar kebijakan resmi ini maka pemerintah harus belajar dari pengalaman Lebaran tahun lalu.

Sebab, meski sudah ada larangan, masyarakat masih saja ada yang lolos mudik.

Hal itu dinilai karena minimnya koordinasi antar instansi.

"Jadi ke depan ini menurut saya selain adanya kebijakan ini yang sudah dikeluarkan harus dikawal dengan aparatur yang cukup, misalnya larangan aturan mudik itu harus dimulai kapan, dari tanggal berapa, sampe tanggal berapa misalnya itu," ucapnya.

"Sekarang kan sudah disebut bahwa mudik dilarang, tapi (larangan) mudik itu tanggal berapa, apakah sejak 1 Ramadhan atau setelah 15 Ramadhan atau seperti apa, saya belum baca aturannya tapi harus ada batasan itu," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Netizen Meledek di Twitter: Kalau Pulang Kampung Boleh Kan?

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ist)

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri  BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.

Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini