News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil RJ Lino, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang Resmi Ditahan KPK, Jebolan dari ITB

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Richard Joost Lino alias RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II yang ditahan oleh KPK.

Menyandang status tersangka selama lima tahun, RJ Lino akhirnya resmi ditahan oleh KPK.

Untuk diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II sejak Desember 2015.

Lima tahun berlalu, akhirnya KPK resmi menahan RJ Lino.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dengan adanya penahanan itu, RJ Lino memakai rompi oranye khas tahanan KPK

RJ Lino menuju bibir pintu gedung dwiwarna untuk kemudian berangkat ke Rutan C1.

Ia menenteng tas besar kelir hitam.

Baca juga: Ditahan KPK, RJ Lino: Saya Senang Sekali Setelah 5 Tahun Menunggu

Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya yaitu keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Profil RJ Lino

RJ Lino lahir di Kota Ambon pada 7 Mei 1953 atau saat ini berusia 68 tahun.

Dikutip dari Tribunnewswiki, RJ Lino merupakan alumni Teknik Sipil Institut Teknolohi Bandung (ITB).

Ia kemudian memperoleh gelar S2 Administrasi Bisnis dari Institute for Education and Development of Management (IPPM), Jakarta.

Karier RJ Lino banyak dihabiskan di dunia pelabuhan.

Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Head of Civil Engineering Department Technical Division Pelabuhan Tanjung Priok dan Head of Planning and Development Department Technical Division, Pelabuhan Tanjung Priok.

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino bersiap menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Masih di dunia pelabuhan, di Pelindo II, ia juga pernah menjabat sebagai Head of Planning Subdiroctare Pelindo II dan Head of Civil Engineering Subdirectorate Pelindo II.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Senior Advisor PT Terminal Batubara Indah 1988-1990, Senior Port Planner PT Dwipantara Transconsult, Jakarta, dan Project Director AKR Naning, China. 

Puncaknya, RJ Lino menjabat Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada 2019.

Baca juga: 5 Tahun Hirup Udara Bebas, KPK Akhirnya Tahan Mantan Bos Pelindo II RJ Lino

Menjadi Tersangka

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC sejak Desember 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Proyek pengadaan QCC ini bernilai sekitar Rp 100 miliar.

SAKSI MOBILE CRANE - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino ketika menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Buggur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/3). RJ Lino menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane dengan terdakwa Ferialdy Noerlan dan Haryadi Budi Kuncoro.  (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

RJ Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.

Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama) (Tribunnewswiki/Amy Heppy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini