TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta dari persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sidang hari ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Berbeda dari sidang sebelumnya secara online, sidang kali ini digelar secara offline setelah majelis hakim mengabulkan permintaan Rizieq Shihab yang meminta sidang offline.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta-fakta dari sidang Rizieq Shihab:
1. Polisi Amankan Pria Bawa Sajam
Sekira pukul 09.00 WIB, jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan satu orang sopir berinisial AS (53) di sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lokasi sidang Rizieq Shihab.
Usai melakukan penggeledahan, aparat kepolisian mendapati adanya dua bilah senjata tajam berupa parang dan badik di dalam mobil bernomor polisi B 2049 UBG.
Baca juga: Sopirnya Diamankan Bawa Senjata Tajam, Kuasa Hukum Rizieq: Pisau Buat Kupas Mangga
Ketika ditanya siapa pemilik kendaraan tersebut, Kompol Indra memastikan mobil tersebut milik Alamsyah Hanafiah, pengacara Rizieq Shihab.
"Iya dari pengakuan saksi yang kita periksa di kantor, dia adalah sopirnya (Alamsyah)," ujarnya di Polrestro Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021), sebagaimana diberitakan TribunJakarta.
Masih berstatus sebagai saksi, Indra masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap AS.
Pasalnya, AS mengatakan senjata tajam tersebut memang sudah ada di dalam mobil sedari ia bekerja.
Sementara untuk jadwal pemanggilan Alamsyah akan disesuaikan lebih lanjut, mengingat saat ini sidang dugaan pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab masih berlangsung.
2. Simpatisan Rizieq Shihab dan Polisi Saling Dorong
Sidang Rizieq Shihab diwarnai hadirnya simpatisan Rizieq Shihab.