Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik untuk libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Terkait larangan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta tengah menunggu aturan final terkait pelaksanaan mudik 2021. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan pihaknya menghormati putusan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran 2021.
"Terkait hal tersebut KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah tentang aturan mudik Lebaran tahun ini," ujar Eva saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (27/3/2021).
Sementara itu, operasional kereta api Daop 1 Jakarta untuk angkutan saat Idul Fitri, KAI masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, KAI juga belum melakukan penjualan tiket dengan jadwal untuk angkutan Lebaran 2021.
Baca juga: Luncurkan Tilang Elektronik, Polri Gandeng PT Pos
"Terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, untuk area daop 1 jakarta sendiri belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," tutur Eva.
Eva mengatakan bahwa KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah termasuk apabila larangan mudik 2021 sudah diterbitkan melalui surat edaran. Hal itu dilakukan KAI sebagai dukungan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. ," tutup Eva.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik 2021. Keputusan itu berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.