TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur berhasil melelang hasil aset sitaan.
Sejumlah kendaraan mewah dilelang, diantaranya merek Range Rover, Mini Cooper, dan Hummer.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pelarangan dilakukan di Kantor KPKNL Sidoarjo pada Senin (29/3/2021) hari ini.
Kendaraan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Bambang Irianto yang merupakan bekas Wali Kota Madiun.
Menurut Ali, barang rampasan milik Bambang itu sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby pada 22 Agustus 2017.
"Ada tiga barang rampasan yang laku terjual," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Kendaraan pertama ialah satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, Tahun 2011, 5 ribu cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE.
STNK asli, memiliki Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci remote control.
"Terjual seharga Rp555 juta," ujar Ali.
Selanjutnya, satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, Tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B1279GGY, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci.
Baca juga: KPK Lelang Aset Koruptor, Mulai dari Suwardono Hingga Pengacara Lucas
"Terjual seharga Rp296.675.000," kata Ali.
Selain itu, ada juga satu unit mobil Hummer type H2, Tahun 2010, 6162 cc, Nopol B11RRU, warna putih, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli, dan satu kunci.
"Terjual seharga Rp1.499.478.000," kata Ali.
Alu menjelaskan, total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai pengembalian aset dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK ini berjumlah Rp2.351.153.000.
Seperti diketahui, Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun pada 2009-2012.
Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha.
Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK.
Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Bambang Irianto dengan hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim menganggap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi selama menjadi Wali Kota Madiun sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.