News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cegah 3 Orang Penting Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang Covid-19 di Dinsos Bandung Barat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan pihaknya tak pernah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator yang kini telah bebas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ke luar negeri ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19  pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan kedepan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap 3 orang yang memiliki peran penting," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: VIRAL Petugas Karaokean saat Warga Minta Bantuan, Kadinsos: Manusiawi, Mereka Butuh Refreshing

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinsos Bandung Barat Terkait Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Covid-19

Meski demikian, Ali tak menjelaskan secara rinci identitas ketiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.

Kata Ali, pencegahan ke luar negeri ini untuk memudahkan proses penyidikan.

Setidaknya ketiga orang tersebut tidak sedang berada di luar negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan mereka

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," jelasnya.

Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus ini.

"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini.

Teranyar, KPK menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat.

Lokasi tersebut menambah daftar tempat yang digeledah KPK. 

Sebelumnya, penyidik juga sudah menggeledah rumah pribadi dan kantor dinas Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Serta kantor Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, kantor CV Bintang Pamungkas di Lembang, CV Sentral Sayuran Garden City di Lembang dan rumah kediaman dari pihak terkait perkara di Lembang.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Hanya saja, mereka belum bisa menyampaikan kepada publik lantaran kebijakan pimpinan KPK yang mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan maupun penahanan.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini