News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Makassar

LPSK Jamin Bantu Biaya Pengobatan Korban Luka Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Brimob mengambil barang bukti saat melakukan penggeledahan rumah Lukman tersangka bom bunuh diri Gereja Katedral di Jl Tinumbu 1 lrg 132, Makassar, Senin (29/3/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin akan membantu meringankan biaya rawat kepada para korban luka akibat ledakan bom di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021) kemarin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta seluruh Rumah Sakit yang dijadikan rujukan untuk merawat korban luka untuk memberikan pelayanan medis terbaik.

"Tim LPSK akan serahkan Surat Jaminan (guarantee letters) ke RS yang merawat para korban untuk memastikan biaya pengobatan akan dibayar oleh LPSK," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).

Tidak hanya itu, LPSK juga akan memberikan bantuan lain kepada para korban luka akibat ledakan bom bunuh diri tersebut.

Di mana kata Hasto, bantuan yang maksud yakni berupa pemulihan kondisi mental dari para korban.

"Tim akan sampaikan tentang hak-hak mereka untuk mendapat bantuan Rehabilitasi Medis, Psikososial, dan Psikologis serta Kompensasi prosedur sama dengan korban meninggal," tuturnya.

Lebih lanjut Hasto juga menjamin bahwa LPSK akan mendata seluruh kerugian yang dialami para korban dari adanya ledakan bom bunuh diri yang dikutuk oleh banyak pihak itu.

Kata dia, apabila terdapat korban meninggal akibat peristiwa itu, pihaknya akan memberikan santunan kematian kepada keluarga korban.

Selain itu kata Hasto, LPSK juga akan memberikan fasilitas kompensasi apabila direncanakan untuk proses pengadilan.

Baca juga: Imparsial Kecam Peledakkan Bom di Katedral Makassar dan Dorong Polisi Segera Investigasi

"Kalau ada korban meninggal, akan disampaikan ke keluarga, LPSK akan berikan santunan kematian, dan akan fasilitasi kompensasi kalau ada proses pengadilan," tuturnya.

"Kalau tidak ada proses Pengadilan (krn Pelaku meninggal), Kompensasi baru bisa diurus setelah satu tahun peristiwa terjadi," katanya menambahkan.

Diakhir Hasto menyatakan, untuk meninjau dan melakukan investigasi di lapangan, rencananya hari ini tim LPSK dari Biro Penelaahan Permohonan akan bertolak langsung ke Makassar.

"Tim LPSK akan berangkat hari ini, untuk lakukan investigasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum" tukas Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini