Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanjaya selaku sopir eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, mengaku pernah mengantar atasannya ke Bandara Halim Perdana Kusuma. Saat itu kata Sanjaya, Matheus membawa uang tunai Rp2 miliar.
Uang itu disebut sebagai bayaran sewa jet pribadi untuk perjalanan dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Uang itu diserahkan ke PPK Pengadaan Bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono.
Hal ini diungkap oleh Sanjaya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Uang Suap Untuk Oknum Pejabat Kemensos Ditaruh di Dalam Gitar dan Kardus Air Mineral
"Saya pernah dengar dan mengantarkan Bapak (Joko) pagi-pagi itu ke Bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp2 miliar ketemu Pak Adi," kata Sanjaya di persidangan.
"Duit untuk apa katanya?," tanya Jaksa.
"Kalau uang untuk apa saya kurang tahu pak. Kalau kata pak Joko cerita sih buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.
Sanjaya mengatakan tak melihat penyerahan uang dari Matheus ke Adi Wahyono. Namun ia memastikan uang senilai Rp2 miliar tersebut adalah valuta asing pecahan dolar AS.
"Uangnya dolar apa rupiah?," tanya Jaksa.
Baca juga: Fakta-fakta Menarik yang Diungkap Eks Mensos Juliari dalam Sidang: Sewa Pesawat hingga Titip Uang
"Dolar sepertinya pak," timpal Sanjaya.
Jaksa kemudian bertanya ke Sanjaya apakah mengetahui bahwa saat itu ada penyewaan pesawat pribadi untuk perjalanan Juliari ke Jawa Tengah.
"Apakah saudara tau pada saat itu ada carter pesawat jet pribadi ke Semarang, Kendal?," tanya jaksa.
"Kalau carter pesawatnya saya nggak tahu pak," ucap Sanjaya.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Sementara Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.